berani resign

Sabtu, 25 Juli 2015










IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
IMB adalah Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun, yg akan diterbitkan bila syarat2 yg diperlukan bisa dipenuhi oleh pemilik rumah, Biasanya mengacu kepada peruntukan, planologi, pertanahan, teknis, kesehatan, kenyamanan sehingga bila dibangun di tempat itu tetangga sekitar tdk akan terganggu.

Seperti diatur oleh UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap orang yg ingin membangun gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yg diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui proses permohonan izin  ( pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005 )

Bila kita berada di komplek perumahan IMB biasa nya sdh diurus oleh Developer, tapi jika kita membeli tanah Kavling maka kita sendiri yg mengurus segala Perizinan IMB.

Kriteria Bangunan yang wajib memiliki IMB

  1. Mendirikan Bangunan Gedung Baru
  2. Menambah Luasan dan jumlah lantai Bangunan Gedung
  3. Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung, mis dari Rumah Tinggal berubah fungsi menjadi Tempat Usaha.
  4. Merubah Tampak bangunan Gedung
  5. Merubah tata ruang atau penggunaan ruang yg menggunakan dinding permanent.
6 Fungsi Peruntukan Izin Bangunan :
  1. Bangunan Hunian
  2. Bangunan Usaha
  3. Bangunan Sosial ( sekolah )
  4. Bangunan Keagamaan ( rumah ibadah )
  5. Bangunan Khusus ( Instalasi Militer )